YANG MENARIK PERHATIAN

Sunday, April 3, 2011

SILABUS dan KTSP

SILABUS adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar (PP No 19 Tahun 2005 Pasal 20). Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Silabus menjawab pertanyaan:
1. Apa kompetensi yang harus dikuasai siswa?
2. Bagaimana cara mencapainya?
3. Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya?

Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji standar kompetensi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

2. Mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam SI;
b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

3. Mengidentifikasi materi pokok mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah;
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.

4. Mengembangkan kegiatan pembelajaran yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi. Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.
a. Memberikan bantuan guru agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional
b. Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan siswa dan materi.

5. Merumuskan indikator. Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
a. Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (dapat lebih dari dua)
b. Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi
c. Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK
d. Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, prilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.

6. Menentukan jenis penilaian
a. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
b. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
c. Hal-hal yang perlu diperhatikan: (1) untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, yang dilakukan berdasarkan indikator, (2) menggunakan acuan kriteria, (3) menggunakan sistem penilaian berkelanjutan, (4) hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, (5) sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran

7. Menentukan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.

8. Menentukan sumber belajar
a.Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
b. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
c. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Pengertian dan komponen silabus
96. Apa itu silabus?
Silabus adalah penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pembelajaran , kegiatan pembelajaran , dan indikator pencapaian kompentensi.

97. Siapa yang menyusun silabus ?
Silabus disusun oleh guru kelas / mata pelajaran , atau kelompok guru kelas / mata pelajaran , atau musyawarah guru mata pelajaran ( MGMP ) di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan .

98. Apa komponen – komponen Silabus?
Komponen – komponen silabus adalah :
- Identitas
- Standar kompetensi
- Kompetensi dasar
- Materi pembelajaran
- Kegiatan Pembelajaran
- Indikator
- Penilaian
- Alokasi waktu
- Sumber belajar

F. Kalender Pendidikan
80. Apa yang dimaksud dengan minggu efektif belajar ?
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34-38 minggu.

81. Apa yang dimaksud dengan pembelajaran efektif ?
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu , meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal , yaitu 32 – 36 Jam Pembelajaran.

82. Apa yang dimaksud dengan waktu libur ?
Waktu libur adalah waktu yang di tetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antara semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari - hari besar nasional, dan hari libur khusus.

83. Siapa yang menyusun kalender pendidikan dan apa dasar penyusunan?
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing – masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi dana waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah / Pemerintah Daerah.

E. Struktur dan Muatan Kurikulum
Struktur Kurikulum
23. Apa yang dimaksud dengan struktur kurikulum ?
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

24. Apa dasar dan ketentuan struktur kurikulum ?
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri (lihat tabel di bawah).
2. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
3. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
4. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
5. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu.

B. Komponen dan Kerangka KTSP
9. Apa komponen-komponen KTSP ?
Komponen-komponen KTSP adalah :
a. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
b. Struktur dan muatan kurikulum (berisi mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajaran, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis lokal dan global)
c. Kalender pendidikan
d. Lampiran-lampiran (yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).

KTSP dapat disusun dengan kerangka berikut :
Bab I. Pendahuluan (yang berisi rasional, landasan, dan tujuan)
Bab II. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan (yang berisi visi, misi, dan tujuan)
Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum
Bab IV. Kalender Pendidikan
Bab V. Penutup
Lampiran-lampiran (yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
A. Umum
1. Apa itu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ?
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

2. Apa keterkaitan antara Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau sering disebut “Kurikulum 2004” dengan KTSP ?
KBK merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu, yang terdiri atas Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator, dan Materi Pembelajaran.
KTSP pada dasarnya KBK yang dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL). SK dan KD yang terdapat dalam SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD yang terdapat pada KBK.

3. Kapan KTSP diberlakukan ?
Standar isi dan standar kompetensi lulusan yang kemudian dioperasionalkan ke dalam KTSP dapat dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2006/2007 dan selambat-lambatnya pada tahun 2009/2010. Sekolah boleh belum melaksanakan KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010 dengan izin dari Menteri Pendidikan Nasional.
Sekolah yang sudah melaksanakan uji coba KBK/”Kurikulum 2004” secara menyeluruh dapat melaksanakan KTSP secara serentak pada seluruh tingkat kelas mulai tahun pelajaran 2006/2007 (Permen Diknas. No. 24 tahun 2006 pasal 2).

Masukkan email sahabat untuk berlangganan artikel

No comments: