Empat kompetensi yang diamanatkan oleh UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Menjadi guru yang profesional tidak hanya mampu mengajar sesuai bidangnya dengan baik. Guru profesional juga dituntut mampu memenuhi perangkat pembelajarannya untuk menunjang kelancaran tugasnya. Disamping menjalankan tugasnya seorang guru juga harus mampu melakukan penelitian tindakan kelas (PTK), menyusun dan merancang RPP. Membuat Prota (program tahunan) dan RPE, kemudian promes (program semester). Bapak/Ibu yang mungkin membutuhkan prota, promes dan rpe bisa mendownloadnya di sini.Tetapi tidak semua mata pelajaran bisa kami muat di sini, ini hanya bisa Bapak/Ibu pake sebagai contoh saja, barangkali bisa membantu. Prota&RPE, Promes KTSP, Promes IPA, Prota ips.
3 comments:
untuk mahasiswa bidang pendidikan hal ini sangat penting banget nih
ada bahasa inggris tidak bang
Berbagi itu indah :)
Maaf baru nongol lagi sobat
Baru update dan BW lagi nih daku
Salam persohiblogan :)
Post a Comment