YANG MENARIK PERHATIAN

Wednesday, January 26, 2011

Pengawasan Ujian Nasional 2011 Diperketat

BSNP menetapkan secara resmi bahwa pengawasan ruang UN pada setiap sekolah/madrasah akan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Selanjutnya, pengawasan ruang UN ini juga diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota. Intinya, guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan di dalam lokasi sekokah/madrasah penyelenggara UN. Hal ini benar-benar harus diperhatikan oleh setiap sekolah/madrasah.

BSNP juga menegaskan bahwa sistem pengawasan ujian nasional (UN) pada tahun 2011 mendatang akan diubah. Rencananya dalam pengawasan, perguruan tinggi hanya akan turut memantau pada UN tingkat SMA/SMK/MA.
Menurutnya, dalam pelaksanaan UN, tim pengawas independen dari perguruan tinggi tetap dilibatkan, tapi itu hanya di tingkat SMA/SMK/MA saja. Sedangkan untuk SMP/MTs, dan tingkat SD hanya melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing daerah. Jadi perguruan tinggi tidak ikut terlibat dalam pemantauan UN tingkat SMP/MTs. Pasalnya, kelulusan SMP/MTs nanti akan digunakan untuk tingkat SMA/SMK.


Peranan Pengawas UN SMA/MA

1. Sebelum UN dilaksanakan
a) mempelajari Permendiknas tentang UN dan POS UN;
b) melapor kepada Penyelenggara UN di Tingkat Sekolah/Madrasah;
c) mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Tingkat Sekolah/Madrasah.
2. Selama UN Berlangsung
a) menyaksikan dan menandatangi berita acara serah terima bahan ujian dari Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten ke Sekolah/Madrasah;
b) menyaksikan penyimpanan bahan ujian dari Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah kepada petugas keamanan penyimpanan;
c) memeriksa kelayakan dan keamanan penyimpanan bahan ujian.
d) memantau pelaksanaan UN di ruang ujian, agar sesuai dengan tatacara yang telah ditetapkan dalam POS UN, dan dapat memasuki ruang ujian jika diperlukan dengan catatan tidak mengganggu pelaksanaan ujian. Hasil pengawasan dalam ruang ujian dituliskan dalam berita acara dan ditandatangani oleh ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan.
e) menyaksikan serah terima bahan ujian dari Sekolah/Madrasah kepada para Pengawas ruangan ujian;
f) memeriksa amplop soal cadangan di tingkat sekolah/madrasah dan hanya dibuka bila diperlukan untuk mengganti soal yang cacat.
g) menyaksikan serah terima LJUN dalam amplop yang telah dilak dari Pengawas Ruang ke Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan;
h) mendampingi dan menyaksikan Serah Terima LJUN dari sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
3. Setelah UN dilaksanakan
a) memantau pengiriman LJUN dari sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b) melaporkan pelaksanaan kegiatan pemantauan ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dengan melampirkan isian lembar kerja.

Masukkan email sahabat untuk berlangganan artikel

1 comment:

nani said...

semoga tim pengawas benar2 mengawasi setiap ujian dilaksanakan. karena ini juga demi mencetak siswa2 yg berkualitas demi masa depan bangsa.