Pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan tanpa dilakukan reboisasi atau peremajaan dapat menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati hilang karena
ekosistemnya telah dirusak manusia. Atas dasar itu, pemerintah membentuk UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Upaya pelesterian keanekaragaman hayati dibagi menjadi dua yaitu pembiakan in-situ dan ex-situ.
Pembiakan in-situ adalah pembiakan yang dilakukan di habitat aslinya yang terlindungi. Contoh in-situ cagar alam, suaka margasatwa, dan taman nasional. Sedangkan pembiakan ex-situ adalah pembiakan yang dilakukan di tempat khusus. Contoh ex-situ adalah kebun binatang.
Selain itu, ada juga beberapa upaya lain seperti melakukan reboisasi, rehabilitasi, dan tebang pilih. Azas yang digunakan dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah azas tanggung jawab, azas berkelanjutan, dan azas manfaat.
Berikut adalah beberapa jenis upaya konservasi keanekaragaman hayati.
1. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang sifat alamiahnya diperuntukan untuk mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah. Contoh hutan lindung di Indonesia adalah hutan Lindung Sesaot, hutan Lindung Kerumutan, dan hutan raya Bung Hatta.
2. Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh cagar alam di Indonesia adalah cagar alam Rafflesia Aceh-Serbojadi, cagar alam Pulau Anak Krakatau, cagar alam Gunung Lorentz, dan cagar alam Batukaru II.
3. Taman Nasional
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Contoh taman nasional di Indonesia adalah taman nasional Gunung Leuser, taman nasional Gunung Gede Pangrango, taman nasional Karimunjawa, taman nasional Bunaken, taman nasional Wakatobi, taman nasional Bali Barat, dan taman nasional Teluk Cendrawasih.
4. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Contoh suaka margasatwa di Indonesia adalah Pusat Pelatihan Gajah, Gumai Pasemah, Muara Angke, Pulau Rambut, dan Jaya Wijaya.
5. Kebun Raya
Kebun raya adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan fauna yang masih hidup. Contoh kebun raya di Indonesia adalah kebun raya Bogor dan kebun raya Eka Karya.
6. Hutan Wisata
Hutan wisata adalah kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus, dibina, dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan wisata buru. Contoh hutan wisata adalah hutan wisata Sancang.
4 comments:
Manteb ru...artikele
Artikele apik bngt om
Artikele apik bngt om
Manteb ru...artikele
Post a Comment